Rabu, 02 Maret 2011

Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM







Laporan Hasil Diskusi
Kewarganegaraan

BAB 7
Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan
HAM






Disusun Oleh :

Liska Liandari (Ketua)
Cici Cahyati (Sekretaris)
Roma B.N (Moderator)
Nunung Solihat (Penyanggah)
Rizal M (Penyaggah)

X FARMASI






A.Pengertian dan Macam-macam HAM

1.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang di miliki manusia menurut kodrat yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Secara garis besar, HAM dapat di artikan sebagai hak setiap manusia dari sejak lahir dan tidak dapat diganggu ataupun di batasi oleh manusia lain.
Dari pengertian di atas, dapat ditarik ciri-ciri HAM :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli dan diwariskan
b.      HAM berlaku untuk semua orang
c.       HAM tidak bias dilanggar

2.      Macam-macam HAM
HAM dalam berbagai kehidpan:
a.       Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Meliputi : - Kemerdekaan memeluk agama masing-masing
                             - Hak menyatakan pendapat
                             - Hak kebebasan berorganisasi
b.      Hak asasi ekonomi (Property Rights / Harta milik)
Meliputi : - Hak kebebasan memiliki sesuatu
     - Hak membeli dan menjual sesuatu
c.       Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (Rights of Legal Equality).
d.      Hak asasi  politik (Political Rights) : hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat.
e.       Hak sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights) : hahmemiliki pendidikan dan untuk mengembangkan kebudayaan.
f.       Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (Procedural Rights).

B. Penegakan HAM di Indonesia

1.      Upaya Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM di Indonesia
Keberhasilan HAM di suatu Negara ditentukan oleh kematangan budaya penghormatan HAM bangsa itu sendiri. Di Indonesia, HAM didasari oleh Pancasila yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” (sila ke-2).
UU No.39 tahun 1999 “Hak asasi manusia adalah  seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang wajib dihargai, dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi Negara”.
Piagam HAM dalam Tap MPR No XVII/MPR/1998, mencakup hak :
a.       Hak untuk hidup
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak atas keadilan
e.       Hak kemerdekaan
f.       Hak kebebasan informasi
g.      Hak atas keamanan
h.      Hak atas kesejahteraan
i.        Hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.

2.      Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
a.       Konvensi penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UU No.7 tahun 1984).
b.      Konvensi anti apartheid dalam olahraga (UU No.48 tahun 1998).
c.       Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (UU No.5 tahun 1998).
d.      Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi (UU No.83 tahun 1998)
e.       Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial (UU No.29 tahun 1999).
f.       Konvensi ILO tentang pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan buruk untuk anak (UU No.1 tahun 2000).
g.      UU No.39 tahu 1999 tentang HAM.
h.      UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
i.        Pasal-pasal tentang HAM yang terdapat dalam UUD 1945.

3.      Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Komnas HAM berdiri pada 7 Juni 1993.
Peran masyarakat :
a.       Senantiasa menghargai, menghormati, meningkatkan dan menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa.
b.      Tidak ikut campur urusan orang lain.
c.       Tidak mencela, menghina, dan merendahkan orang lain.
d.      Mensosialisasikan urusan Nasional dan Internasional mengenai HAM.
e.       Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara pelaksana HAM.
f.       Mengadakan kerjasama internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.



Ø  Sesi Pertanyaan
1.      Mengapa HAM menjadi milik manusia yang paling hakiki ?
2.      Apa pengertian HAM menurut anda ?
3.      Dimana berdirinya Komnas HAM ?
4.      Mengapa pengesahan Instrumen HAM internasional dijadikan dasar hukum di Indonesia ?
5.      Mengapa Komnas HAM berkedudukan di Jakarta, dan tidak di kota-kota lain ?
6.      Apa yang dimaksud “HAM yang telah diratifikasi di Indonesia” ?
7.      Sebutkan contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan proses pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di kehidupan sehari-hari ?
8.      Mengapa manusia masih melanggar HAM ? Sebutkan contoh pelanggaran HAM !

Ø  Jawaban
1.      Hak merupakan harta yang dianugrahkan Tuhan kepada setiap manusia sejak ia lahir, karena setiap manusia memilikinya sebagai hak dasar dan kodratnya yakni hak untuk hidup, maka hak tersebut tidak dapat dirampas satu sama lain.
2.      HAM menurut kami adalah hak yang dimiliki setiap orang dari sejak lahir dan tidak dapat diganggu atau dibatasi oleh manusia lain.
3.      Komnas HAM berdiri di Jakarta
4.      Karena permasalahan HAM di Indonesia sama persis dengan masalah HAM di dunia internasional, maka dari itu Indonesia menggunakan instrumen tersebut sebagai dasar hukum untuk mengatur di dalam negeri.
5.      Karena Jakarta adalah pusat kota / ibu kota Negara Indonesia.
6.      Kata “diratifikasi” artinya disahkan, sehingga yang dimaksud HAM yang telah diratifikasi di Indonesia adalah HAM yang telah disahkan di Indonesia.
Contoh : Instrumen HAM internasional/ badan PBB disahkan di Indonesia.
7.      Saling menghargai pendapat karena setiap orang berhak mengemukakan hasil pemikirannya, saling menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama manusia, dll.
8.      Karena manusia memiliki tingkat kepuasan yang sangat tinggi, yang menyebabkan seseorang melanggar/ mengganggu maupun merampas hak manusia lain meski dia sendiri telah memiliki hak yang sama rata dengan yang lainnya.
Contoh : Sebuah perusahaan merampas lahan tanah milik warga, padahal pemerintah telah mengesahkan batas lahan tanah miliknya dengan lahan milik warga.













1 komentar:

  1. The Casino in Las Vegas | GoyangFc
    The casino is 슈어벳주소 located 사다리 게임 사이트 in the Las Vegas Strip, near the Wynn Hotel. The hotel also has a casino, 강원 랜드 여자 a poker room and a 오공슬롯 casino. If you have 룰렛사이트 questions,

    BalasHapus